Undang-Undang Layanan Pembayaran (PS) adalah kerangka kerja yang berwawasan ke depan dan fleksibel untuk mengatur sistem pembayaran dan penyedia layanan pembayaran di Singapura. Ini menjelaskan peraturan dan perlindungan konsumen dengan memberikan inovasi dan pertumbuhan layanan pembayaran dan FinTech.
Diresmikan oleh Parlemen Singapura pada tanggal 14 Januari 2019, oleh karena itu memungkinkan Otoritas Moneter Singapura (MAS) untuk mengatur sistem pembayaran yang penting secara sistematik untuk stabilitas keuangan serta alasan efisiensi dan memperkenalkan masa perizinan yang terfokus pada layanan pembayaran ritel bagi pelanggan dan pedagang.
Anda dapat membaca lebih lanjut tentang hal ini di sini.